PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 46
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, mengusulkan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit, menyiapkan bahan perumusan rancangan kebijakan di bidang Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, serta melaksanakan administrasi Direktorat.
