PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan, penyusunan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi prosedur dan metode kerja, pelaksanaan koordinasi sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, dan pelaksanaan administrasi biro.
