PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 32
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
