PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja, kesejahteraan, pola karir, pemberian penghargaan, penegakan disiplin, informasi dan pengembangan sumber daya manusia.
