PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebutuhan sumber daya manusia, pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian pegawai, administrasi kepegawaian, dan melaksanakan koordinasi tugas Komite Sumber Daya Manusia.
