PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
