PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-04-1-02-ppatk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 21
(1) PJK wajib melaporkan Transaksi yang sudah ditetapkan sebagai TKM ke PPATK. (2) Tata cara pelaporan TKM mengacu pada Peraturan Kepala PPATK yang mengatur mengenai tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Pasal II
Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2014 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
MUHAMMAD YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
