Pasal 9
BAB 3 — PERANGKAT ULP
(1) Tim Sekretariat ULP PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas sebagai berikut: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP PPATK; b. menginventarisasi paket–paket yang akan dilelang/diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja ULP PPATK; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh kelompok kerja ULP PPATK; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengagendakan dan mengoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa; f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; g. mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa; h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan i. menyiapkan dan mengoordinasikan tim teknis dan staf Pendukung ULP PPATK dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. (2) Tim Sekretariat ULP PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota kelompok kerja ULP PPATK.
