Pasal 8
BAB 3 — PERANGKAT ULP
(1) Kepala ULP PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas sebagai berikut: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP PPATK; b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP PPATK; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP PPATK; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP PPATK dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Kepala PPATK; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP PPATK; g. mengusulkan staf pendukung ULP PPATK sesuai dengan kebutuhan. (2) Kepala ULP PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota kelompok kerja ULP PPATK.
