PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-03-1-01-ppatk-02-13 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI...
Pasal 7
BAB 3 — PERANGKAT ULP
(1) Perangkat ULP PPATK paling kurang terdiri dari: a. Kepala ULP PPATK; b. Tim Sekretariat ULP PPATK; dan c. kelompok kerja ULP PPATK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan atau pemberhentian Kepala ULP PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK. (3) Pengangkatan atau pemberhentian Tim Sekretariat ULP PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK atas usul Kepala ULP PPATK. (4) Pengangkatan atau pemberhentian anggota kelompok kerja ULP PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPA atas usul Kepala ULP PPATK.
