PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-03-1-01-ppatk-02-13 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN WEWENANG ULP
ULP PPATK, berwenang: a. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; c. MENETAPKAN pemenang untuk:
- pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau 2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). d. mengusulkan kepada PA atau KPA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan e. memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan, atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 70 Tahun2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
