Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN WEWENANG ULP
ULP PPATK, mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengkaji ulang rencana umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK; b. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; c. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website PPATK dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke layanan pengadaan secara elektronik di Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; d. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. menjawab sanggahan; g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; h. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa; i. mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; j. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan ULP PPATK; k. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan menggunakan sistem layanan pengadaan secara elektronik; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melaksanakan evaluasi terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan; m. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup Dokumen Pengadaan, data survei harga, daftar kebutuhan barang/jasa, dan daftar hitam Penyedia Barang/Jasa; n. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala PPATK; dan o. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA atau KPA.
