Pasal 10
BAB 3 — PERANGKAT ULP
(1) Kelompok kerja ULP PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas ketua kelompok kerja ULP PPATK dan anggota kelompok kerja ULP PPATK. (2) Anggota masing-masing kelompok kerja ULP PPATK berjumlah gasal dan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. (3) Kelompok kerja ULP PPATK mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri paket–paket yang akan dilelang/seleksi; b. mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; c. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; d. melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah; e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); f. MENETAPKAN Pemenang untuk:
pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); www.djpp.kemenkumham.go.id
seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). g. menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP PPATK; h. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP PPATK; i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP PPATK mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya; dan j. mengusulkan bantuan tim teknis dan/atau tim ahli kepada Kepala ULP PPATK. (4) Dalam menugaskan anggota kelompok kerja ULP PPATK, Kepala ULP PPATK memperhatikan kompetensi dan rekam jejak anggota kelompok kerja ULP PPATK. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua kelompok kerja ULP PPATK dan setiap anggota kelompok kerja ULP PPATK mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (6) Penetapan pemenang oleh kelompok kerja ULP PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP PPATK. (7) Anggota kelompok kerja ULP PPATK dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar PPATK.
