PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-02-1-02-ppatk-02-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGGUNA JASA TERPADU
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyampaian informasi Pengguna Jasa secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh PPATK. (2) Penyediaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
