PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-02-1-02-ppatk-02-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGGUNA JASA TERPADU
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyampaian informasi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dalam bentuk elektronis secara online atau offline.
