Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PJK bank menyampaikan informasi Pengguna Jasa meliputi: a. untuk Pengguna Jasa orang perseorangan: (1) nama; (2) tempat lahir; (3) tanggal lahir; (4) alamat; (5) nomor induk kependudukan atau nomor dokumen identitas; dan (6) nomor profil nasabah secara terpadu (single Customer Identification File/CIF) atau nomor lain yang menunjukkan kepemilikan atau keikutsertaan nasabah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk Pengguna Jasa berbentuk Korporasi: (1) nama Korporasi; (2) alamat Korporasi; (3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan (4) nomor profil nasabah secara terpadu (single Customer Identification File/CIF) atau nomor lain yang menunjukkan kepemilikan atau keikutsertaan nasabah. (2) PJK non bank menyampaikan informasi Pengguna Jasa meliputi: a. untuk Pengguna Jasa orang perseorangan: (1) nama; (2) tempat lahir; (3) tanggal lahir; (4) alamat; (5) nomor induk kependudukan atau nomor dokumen identitas; dan (6) nomor rekening, nomor polis, atau nomor lain yang menunjukkan kepemilikan atau keikutsertaan Pengguna Jasa. b. untuk Pengguna Jasa berbentuk Korporasi: (1) nama Korporasi; (2) alamat Korporasi; (3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan (4) nomor rekening, nomor polis, atau nomor lain yang menunjukkan kepemilikan atau keikutsertaan Pengguna Jasa.
