Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyampaian informasi Pengguna Jasa secara offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam hal: a. aplikasi secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum tersedia; b. fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi Pengguna Jasa secara online belum tersedia di daerah tempat kedudukan PJK; c. fasilitas komunikasi yang dimiliki PJK mengalami gangguan teknis; d. keadaan yang secara nyata menyebabkan PJK tidak dapat menyampaikan informasi Pengguna Jasa secara online (force majeure); e. PJK baru beroperasi kurang dari 2 (dua) bulan; dan/atau f. sistem atau fasilitas komunikasi di PPATK mengalami kerusakan dan/atau gangguan. (2) Format penyampaian informasi Pengguna Jasa dapat menggunakan: a. Extensible Markup Language (XML); b. Plain Text dengan pemisah antar field menggunakan tanda pipe (|); atau c. Microsoft Excel. (3) Penyampaian informasi Pengguna Jasa menggunakan metode pengamanan atau enkripsi yang disediakan oleh PPATK. (4) Penyampaian informasi Pengguna Jasa dilakukan dengan cara mengirimkan informasi dalam compact disk, flash disk, atau sarana penyimpanan lain, yang pengirimannya dilakukan secara langsung ke kantor PPATK.
