PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-02-1-02-ppatk-02-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGGUNA JASA TERPADU
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala PPATK.
