PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-02-1-02-ppatk-02-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGGUNA JASA TERPADU
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Informasi Pengguna Jasa yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. seluruh informasi Pengguna Jasa yang telah ada (existing) termasuk yang telah ditutup; dan b. penambahan Pengguna Jasa baru setiap posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. www.djpp.kemenkumham.go.id
