PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-02-1-02-ppatk-02-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGGUNA JASA TERPADU
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyampaian seluruh informasi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan terhadap informasi Pengguna Jasa yang telah ada (existing) pada posisi sampai dengan 31 Januari 2014. (2) Penyampaian seluruh informasi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk informasi Pengguna Jasa yang telah ditutup pada posisi 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Januari 2014. (3) Informasi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 10 Maret 2014.
