PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-02-1-02-ppatk-02-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGGUNA JASA TERPADU
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyampaian penambahan Pengguna Jasa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional, maka disampaikan pada hari kerja berikutnya.
