PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-02-1-02-ppatk-02-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGGUNA JASA TERPADU
Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pimpinan PJK bertanggung jawab atas pemenuhan penyampaian informasi. (2) Pimpinan PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau MENETAPKAN pejabat dibawahnya untuk melaksanaan pemenuhan penyampaian informasi sebagai petugas penghubung. (3) Petugas penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan penyampaian informasi. (4) Penunjukan atau penetapan petugas penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dirangkap oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap pelaporan ke PPATK, dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional PJK.
