PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-02-1-02-ppatk-02-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGGUNA JASA TERPADU
Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PJK yang melanggar kewajiban penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website PPATK atau media lain.
