PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-02-1-02-ppatk-02-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGGUNA JASA TERPADU
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan mengenai pengecualian kerahasiaan dan perlindungan terhadap PJK berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berlaku mutatis mutandis dalam pelaksanaan penyampaian informasi Pengguna Jasa berdasarkan Peraturan ini.
