PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-02-1-02-ppatk-02-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGGUNA JASA TERPADU
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu, PJK wajib menyampaikan informasi Pengguna Jasa ke PPATK. (2) Dalam penyampaian informasi Pengguna Jasa ke PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
