PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 9
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain dilarang membuka atau memelihara rekening yang menggunakan nama fiktif atau rekening anonim. (2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara penyedia barang dan/atau jasa lain dengan Pengguna Jasa.
