PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 10
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa. (2) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa: a. orang perseorangan; b. Korporasi; dan c. perikatan lainnya (legal arrangementss).
