Pasal 11
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit: a. identitas Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan yang memuat:
nama lengkap;
nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
tempat dan tanggal lahir;
kewarganegaraan;
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
alamat tempat tinggal terkini; dan
alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; b. pekerjaan; c. sumber dana; d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa orang perseorangan dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa lain; e. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan f. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (2) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b memuat paling sedikit: a. identitas Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi yang memuat:
nama Korporasi;
nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
bentuk Korporasi;
bidang usaha;
nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
alamat Korporasi yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat Korporasi yang terdaftar; b. sumber dana; c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi
dengan penyedia barang dan/atau jasa lain; d. informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia barang dan/atau jasa lain; e. identitas pemilik Korporasi, dan direksi, pendiri, pengurus, pembina, atau pihak-pihak lain yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi; f. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; g. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan h. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (3) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c memuat: a. identitas Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) yang memuat:
- nama perikatan lainnya (legal arrangements);
- nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
- alamat perikatan lainnya (legal arrangements) yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat perikatan lainnya (legal arrangements) yang terdaftar. b. sumber dana; c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa;
d. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia barang dan/atau jasa lain; e. informasi identitas pemilik harta kekayaan; f. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangements); g. Nomor Pokok Wajib Pajak; h. jenis perikatan lainnya (legal arrangements); dan i. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
