PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menghentikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam hal Transaksi Pengguna Jasa: a. diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan b. penyedia barang dan/atau jasa lain meyakini bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang tengah dilakukan akan melanggar ketentuan anti- tipping off. (2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK.
