Pasal 43
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a terdiri atas teguran tertulis I dan teguran tertulis II. (2) Dalam hal penyedia barang dan/atau jasa lain mengabaikan teguran tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis I oleh penyedia barang dan/atau jasa lain, PPATK menyampaikan teguran tertulis II. (3) Dalam hal penyedia barang dan/atau jasa lain mengabaikan teguran tertulis II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis II oleh penyedia barang dan/atau jasa lain, PPATK mengumumkan penyedia barang dan/atau jasa lain kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
