Pasal 42
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 38 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau c. denda administratif. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPATK dapat menyampaikan rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk: a. membekukan kegiatan usaha; b. mencabut atau membatalkan izin usaha penyedia barang dan/atau jasa lain; dan/atau
c. memberhentikan penyedia barang dan/atau jasa lain. (5) Otoritas berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk juga lembaga swasta yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat di bidang jasa perencanaan keuangan yang diakui oleh pihak yang berwenang.
