PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 44
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 43 ayat (3) dilakukan melalui situs web PPATK atau media lain. (2) Pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan penyedia barang dan/atau jasa lain memenuhi kewajiban ke PPATK.
