Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara konsisten dan berkesinambungan berdasarkan Peraturan Kepala ini. (2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identifikasi Pengguna Jasa; b. verifikasi Pengguna Jasa; dan c. pemantauan Transaksi Pengguna. (3) Penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan jasa profesional untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai: a. pembelian dan penjualan properti; b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (4) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa; b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau d. penyedia barang dan/atau jasa lain meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa. (5) Dalam menyusun kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang dan/atau jasa lain dapat meminta masukan dan bantuan kepada PPATK.
