PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan: a. terdaftar dan/atau memperoleh ijin dari otoritas; b. keanggotaan penyedia barang dan/atau jasa lainnya pada asosiasi; c. termuat dalam iklan komersial di media massa atau media lainnya; dan/atau d. bukti lain yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
