PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan dalam Peraturan PPATK ini berlaku bagi penyedia barang dan/atau jasa lain baik orang perseorangan maupun Korporasi yang melakukan kegiatan usaha meliputi: a. perusahaan properti atau agen properti; b. pedagang kendaraan bermotor; c. pedagang permata dan perhiasan atau logam mulia; dan d. pedagang barang seni dan antik. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap, berkelanjutan, dan/atau temporer untuk tujuan memperoleh keuntungan, laba, dan/atau manfaat lainnya. (3) Penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyedia barang dan/atau jasa lain baik yang berizin maupun tidak berizin.
