Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Selain kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa wajib memuat paling kurang: a. mekanisme identifikasi dan penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme terkait dengan profil, negara, produk/jasa, atau Transaksi, serta upaya penyedia barang dan/atau jasa lain dalam memahami hasil penilaian risiko; b. mekanisme pendokumentasian penilaian risiko dimaksud; c. mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum MENETAPKAN tingkat keseluruhan risiko, serta tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk diterapkan; d. melakukan pemutakhiran penilaian risiko secara berkala; dan e. memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang.
(2) Selain kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang dan/atau jasa lain wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang disetujui oleh pejabat yang ditunjuk agar penyedia barang dan/atau jasa lain mampu mengelola dan memitigasi risiko yang telah diidentifikasi. (3) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib memantau dan mengawasi penerapan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (4) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melakukan tindakan yang lebih mendalam untuk mengelola dan memitigasi risiko dalam hal risiko yang lebih tinggi teridentifikasi.
