Pasal 39
BAB 8 — PEMANFAATAN TEKNOLOGI
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melakukan identifikasi dan penilaian risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang mungkin timbul atas: a. pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme baru atas jaringan keuangan; dan
b. penggunaan atau pengembangan teknologi baru, baik untuk produk baru maupun untuk produk yang sudah ada. (2) Penyedia barang dan/atau jasa lain harus melakukan penilaian risiko sebelum pemanfaatan produk dan pemanfaatan atas produk tersebut, praktek usaha, dan teknologi. (3) Penyedia barang dan/atau jasa lain harus melakukan upaya-upaya yang memadai untuk mengelola dan memitigasi risiko atas produk, praktik usaha, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
