PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 40
BAB 9 — ACTION PLAN
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyusun dan menerapkan action plan mengenai kebijakan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap Pengguna Jasa yang telah memiliki hubungan usaha dengan penyedia barang dan/atau jasa lain sebelum Peraturan PPATK ini berlaku. (2) Penerapan Prinsip Mengenali pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. penilaian risiko terhadap Pengguna Jasa; dan b. ketersediaan informasi dan/atau Dokumen Pengguna Jasa yang memadai yang telah diperoleh penyedia barang dan/atau jasa lain sebelum Peraturan PPATK ini berlaku.
