Pasal 38
BAB 8 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI KONGLOMERASI KEUANGAN (FINANCIAL GROUP), SERTA JARINGAN KANTOR DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib memastikan jaringan kantor dan anak perusahaan yang berada negara atau yurisdiksi asing menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PPATK ini. (2) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan anak perusahaan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengaturan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang lebih ketat dari yang diatur dalam Peraturan Kepala ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud. (3) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
mematuhi standar atau konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, atau sudah mematuhi namun pengaturan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang dimiliki lebih longgar dari yang diatur dalam Peraturan Kepala ini, jaringan kantor dan anak perusahaan dimaksud wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan PPATK ini. (4) Dalam hal penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan PPATK ini mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan jaringan kantor dan anak perusahaan berada, maka konglomerasi keuangan (financial group) wajib: a. menerapkan langkah tambahan yang memadai untuk memitigasi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pendanaan terorisme; dan b. menginformasikan kepada kantor pusat dan PPATK bahwa jaringan kantor dan anak perusahaan berada dimaksud tidak dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan PPATK ini.
