Pasal 37
BAB 8 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI KONGLOMERASI KEUANGAN (FINANCIAL GROUP), SERTA JARINGAN KANTOR DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Konglomerasi keuangan (financial group) harus mewajibkan seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan dari konglomerasi keuangan (financial group), baik yang berada di dalam maupun luar negeri, untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah ditetapkan oleh Konglomerasi keuangan (financial group). (2) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. kebijakan, prosedur, dan pengendalian intern yang telah ditetapkan oleh konglomerasi keuangan
(financial group) dengan mengacu pada ketentuan kebijakan, prosedur, dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam Peraturan PPATK ini; b. kebijakan dan prosedur pertukaran informasi antar jaringan kantor dan anak perusahaan dari konglomerasi keuangan (financial group) untuk:
- penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
- penilaian risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan
- pengawasan kepatuhan atas jaringan kantor dan anak perusahaan dari konglomerasi keuangan (financial group) pada tingkat grup; c. kebijakan dan prosedur penanganan kerahasiaan dan penggunaan informasi yang dipertukarkan. (3) Pengawasan kepatuhan atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan lebih ketat terhadap jaringan kantor dan anak perusahaan yang berada negara berisiko tinggi.
