Pasal 36
BAB 7 — KEBIJAKAN, PROSEDUR, DAN PENGENDALIAN INTERN
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menerapkan kebijakan, prosedur, dan pengendalian intern pada penyedia barang dan/atau jasa lain. (2) Kebijakan, prosedur, dan pengendalia internal pada penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. manajemen yang melakukan pengawasan kepatuhan atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; b. fungsi audit yang bersifat independen atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; c. prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); d. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan; dan e. program pelatihan bagi pegawai penyedia barang dan/atau jasa lain secara berkesinambungan.
