Pasal 33
BAB 5 — PENATAUSAHAAN DOKUMEN
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menatausahakan seluruh Dokumen Pengguna Jasa paling sedikit 5 (lima) tahun sejak: a. selesainya Transaksi Pengguna Jasa; atau b. berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa. (2) Dokumen Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Dokumen: a. Transaksi Pengguna Jasa, baik Transaksi domestik maupun Transaksi internasional; b. yang diperoleh penyedia barang dan/atau jasa lain pada saat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; c. bukti hubungan usaha antara penyedia barang dan/atau jasa lain dengan Pengguna Jasa; d. korespondesi antara penyedia barang dan/atau jasa lain dengan Pengguna Jasa; dan e. kegitan analisis yang telah dilakukan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain. (3) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib memenuhi permintaan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari instansi penegak hukum dan otoritas berwenang sesegera mungkin paling lambat 3 (tiga) hari sejak penyedia barang dan/atau jasa lain menerima permintaan dari instansi penegak hukum dan otoritas berwenang.
