Pasal 34
BAB 6 — SISTEM INFORMASI DAN/ATAU PENCATATAN TRANSAKSI
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain bertanggung jawab terhadap adanya sistem informasi dan/atau pencatatan
Transaksi mengenai identifikasi, pemantauan, dan penyediaan laporan mengenai Transaksi Pengguna Jasa. (2) Sistem informasi dan/atau pencatatan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik secara elektornik maupun nonelektronik. (3) Pelaksanaan sistem informasi dan/atau pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik penyedia barang dan/atau jasa lain. (4) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib memiliki sistem informasi yang memungkinkan penyedia barang dan/atau jasa lain secara cepat untuk menelusuri setiap Transaksi, baik untuk keperluan intern, instansi penegak hukum, dan otoritas berwenang.
