PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 32
BAB 4 — PEMUTUSAN HUBUNGAN USAHA DENGAN PENGGUNA JASA
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib MEMUTUSKAN hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika: a. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; atau b. penyedia barang dan/atau jasa lain meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa. (2) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melaporkan kepada PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan mengenai tindakan pemutusan hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
