Pasal 31
BAB 3 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA
Dalam hal penyedia barang dan/atau jasa lain menggunakan hasil penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan konglomerasi keuangan (financial group) yang sama, maka penyedia barang dan/atau jasa lain harus mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam hal: a. konglomerasi keuangan (financial group) menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ini; b. dilakukan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan (financial group) atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh otoritas berwenang; dan c. memiliki mitigasi risiko yang memadai atas risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme terhadap negara berisiko tinggi.
