PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 20
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
Pengumpulan informasi dan/atau Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa:
a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau b. perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.
