Pasal 19
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a memuat paling sedikit: a. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong orang perseorangan yang memuat:
- nama lengkap;
- nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
- tempat dan tanggal lahir;
- kewarganegaraan;
- alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
- alamat tempat tinggal terkini; dan
- alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; b. pekerjaan; c. sumber dana; d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa lain; e. hubungan antara Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong orang perseorangan yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau Dokumen sejenis lainnya; f. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan g. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan terkait. (2) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b memuat paling sedikit:
a. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong Korporasi yang memuat:
nama Korporasi;
nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
bentuk Korporasi;
bidang usaha;
nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
alamat Korporasi yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat Korporasi yang terdaftar. b. sumber dana; c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa lain; d. hubungan antara Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong Korporasi yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya; e. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi; f. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; g. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan h. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan terkait. (3) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c tergolong perikatan lainnya (legal arrangementss) memuat paling sedikit: a. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong perikatan lainnya (legal arrangements) yang memuat:
nama perikatan lainnya (legal arrangements);
nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
alamat perikatan lainnya (legal arrangementss) yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat perikatan lainnya (legal arrangementss) yang terdaftar. b. sumber dana; c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa lain; d. hubungan hukum antara Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong perikatan lainnya (legal arrangementss) yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya; e. informasi pihak-pihak yang tercantum dalam perikatan lainnya (legal arrangements); f. Nomor Pokok Wajib Pajak; g. jenis perikatan lainnya (legal arrangements); h. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan i. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
