PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 91
BAB 12 — PUSAT PEMBERDAYAAN KEMITRAAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kemitraan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
