Pasal 92
BAB 12 — PUSAT PEMBERDAYAAN KEMITRAAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kemitraan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; b. koordinasi dan sinkronisasi penerapan standar pelayanan di lingkungan PPATK; c. pelaksanaan sosialisasi, layanan bantuan, dan pengaduan pelayanan publik terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; d. pengelolaan perpustakaan; e. koordinasi dan pelaksanaan penilaian efektivitas kinerja anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; f. pengelolaan sistem informasi pemberdayaan kemitraan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; g. pemantuan dan evaluasi pemberdayaan kemitraan dan penerapan standar pelayanan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
