PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 90
BAB 12 — PUSAT PEMBERDAYAAN KEMITRAAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(1) Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dipimpin oleh Kepala Pusat.
